Struktur Organisasi

Kepala SPI Dr. M. Sabiqul Huda, M.Pd.
Sekretaris SPI Dr. Nilhakim, M.Ag.
Koordinator Bidang Pengawasan Kepegawaian Dr. Jaelani, M.Hum.
Koordinator Bidang Pengawasan Aset dan Sarana Prasarana Dr. Azmi, MH
Koordinator Bidang Pengawasan Keuangan Iva Ashari Ananda, SEI, ME
Koordinator Pengawasan Pusat Pendamping & Pengembangan Mutu Mahasiswa U. Sulia Sukmawati, S.Si., ME

Fungsi, Wewenang dan Tanggung Jawab

  1. SPI merupakan unsur pengawas yang melaksanakan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama pimpinan IAIS Sambas
  2. SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh seorang sekretaris dan 3 (tiga) orang anggota pengawas yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor
  3. Masa jabatan Kepala dan Sekretaris SPI adalah 4 (empat) tahun dan setelah itu dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari dua kali masa jabatan
  4. Pembinaan dan pengembangan SPI dilakukan oleh Wakil Rektor Bidang Umum, Keuangan dan Kepegawaian
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai SPI ditetapkan melalui Keputusan Rektor
  6. Organisasi Tatalaksana SPI sebagai berikut:
    • Kepala
    • Sekretaris
    • Pengawas
  7. Tugas SPI menyelenggarakan fungsi:
    • Pengawasan/audit pelaksanaan anggaran dan pengelolaan keuangan pada setiap unit kerja dilingkungan IAIS Sambas
    • Pengawasan/audit manajemen Sumber Daya Manusia yang dilaksanakan oleh unit kerja pembina kepegawaian meliputi: perencanaan, pengadaan, penempatan, pengembangan, mutasi, demosi dan pemberhentian pegawai tetap dilingkungan IAIS Sambas
    • Pengawasan/audit pengelolaan asset dan sarana-prasarana dilingkungan IAIS Sambas
    • Pengawasan/audit monitoring dan evaluasi tahunan dilingkungan IAIS Sambas
  8. SPI bertanggung jawab kepada Rektor

Informasi lebih lengkap mengenai Satuan Pengawas Internal dapat mengunjungi laman http://spi.iaisambas.ac.id