Struktur Organisasi
Kepala SPI | TOPIK, S.Pd.I, M.Pd.I |
Sekretaris SPI | – |
Pengawas Keuangan | NILDA, S.Pd.I, M.Pd |
Pengawas Aset dan Sarana Prasarana | BUDIMAN,MM |
Pengawas Pusat Pendamping & Pengembangan Mutu Mahasiswa | U. SULIA SUKMAWATI, S.Si., ME |
Fungsi, Wewenang dan Tanggung Jawab
- SPI merupakan unsur pengawas yang melaksanakan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama pimpinan IAIS Sambas
- SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh seorang sekretaris dan 3 (tiga) orang anggota pengawas yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor
- Masa jabatan Kepala dan Sekretaris SPI adalah 4 (empat) tahun dan setelah itu dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari dua kali masa jabatan
- Pembinaan dan pengembangan SPI dilakukan oleh Wakil Rektor Bidang Umum, Keuangan dan Kepegawaian
- Ketentuan lebih lanjut mengenai SPI ditetapkan melalui Keputusan Rektor
- Organisasi Tatalaksana SPI sebagai berikut:
- Kepala
- Sekretaris
- Pengawas
- Tugas SPI menyelenggarakan fungsi:
- Pengawasan/audit pelaksanaan anggaran dan pengelolaan keuangan pada setiap unit kerja dilingkungan IAIS Sambas
- Pengawasan/audit manajemen Sumber Daya Manusia yang dilaksanakan oleh unit kerja pembina kepegawaian meliputi: perencanaan, pengadaan, penempatan, pengembangan, mutasi, demosi dan pemberhentian pegawai tetap dilingkungan IAIS Sambas
- Pengawasan/audit pengelolaan asset dan sarana-prasarana dilingkungan IAIS Sambas
- Pengawasan/audit monitoring dan evaluasi tahunan dilingkungan IAIS Sambas
- SPI bertanggung jawab kepada Rektor
Informasi lebih lengkap mengenai Satuan Pengawas Internal dapat mengunjungi laman http://spi.iaisambas.ac.id