Kategori : Pengumuman
Komentar : 0 komentar
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Teriring Salam dan Do’a, semoga Allah SWT selalu memberi taufiq dan hidayah -Nya, sehingga kita dapat melaksanakan aktivitas sehari-hari dengan baik dan menjadi amal ibadah bagi kita. Amin.
Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19), Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Keputusan Bupati Sambas Nomor 196/BPBD/2020 tentang Status Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Sambas, Surat Edaran Bupati Sambas Nomor 420/060/DISDIKBUD/2020 tentang Peniadaan Kegiatan Belajar Mengajar di Satuan Pendidikan Pasca Penetapan Status Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid -19 serta dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan 1441 H dan hasil keputusan rapat pimpinan Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas pada tanggal 20 April 2020, dengan ini disampaikan bahwa :
1. Kegiatan perkuliahan dilaksanakan tidak dengan tatap muka, bentuk kegiatan perkuliahan diserahkan sepenuhnya kepada dosen pengampu mata kuliah baik secara daring (online), WA Group/Mailing List/ Penugasan atau bentuk lainnya diperpanjang sampai tanggal 29 Mei 2020 dan untuk selanjutnya mempertimbangkan situasi, kondisi dan perkembangan penanggulangan Covid-19;
2. Untuk kegiatan perkuliahan secara daring (online) dianjurkan kepada para dosen dilingkungan IAIS Sambas untuk bergabung pada group facebook resmi IAIS Sambas ( https://www.facebook.com/groups/155373809229531 ) dan menggunakannya melalui video siaran langsung;
3. Kegiatan administrasi di kampus IAIS Sambas diliburkan mulai tanggal 23 sampai dengan tanggal 25 April 2020 dan masuk kembali pada tanggal 27 April 2020 dengan jam kerja (masuk) pukul 07.30 WIB sampai dengan (pulang) pukul 12.00 WIB;
4. Pembayaran SPP Semester Genap Tahun Akademik 2019/2020 diperpanjang sampai dengan tanggal 13 Juli 2020. Bagi mahasiswa yang tidak melakukan pembayaran SPP Semester Genap Tahun Akademik 2019/2020 tidak berhak mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS) Semester Genap Tahun Akademik 2019/2020 dan dianggap cuti.
Demikian disampaikan, untuk dapat dilaksanakan. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.