Kategori : Berita
Komentar : 0 komentar
Virtual Audiensi Via Aplikasi Zoom
IAIS Sambas – Pada hari Senin, 1 Maret 2021 IAIS Sambas menyelenggarakan Audiensi bersama BAN-PT terkait ingin mendapat penjelasan mengenai akreditasi. Audiensi ini diselenggarakan akibat Surat Permohonan Penjelesan yang dikirimkan oleh Rektor IAIS Sambas kepada BAN-PT dengan Nomor : 070/UM/IAIS-SBS/I/2021.
Audiensi ini dihadiri oleh Rektor IAIS Sambas Dr. H. Jamiat Akadol, M.Si., MH., Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan Dr. H. Sumar’in, SEI., MSI., Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Keuangan dan Kepegawaian Oscar Hutagaluh, S.Pd., MM., M.Si dan Pimpinan Lembaga IAIS Sambas serta Seluruh Dekan Fakultas di IAIS Sambas. Sedangkan dari BAN-PT diwakili oleh Dr. Agus Setiabudi, M.Si. dan Prof. Akhmad Fauzy, S.Si., M.Si., Ph.D. Selaku Anggota Dewan Eksekutif BAN-PT.
Audiensi ini diselenggarakan untuk menjawab pertanyaan mengenai adanya Surat Keputusan yang tumpang tindih tentang peringkat akreditasi 4 prodi. IAIS Sambas ingin meminta penjelasan mengenai peringkat akreditasi mana yang harus digunakan untuk penerbitan ijazah mengingat di akhir maret ini IAIS Sambas akan melaksanakan Wisuda ke-X.
Suasana Audiensi Rektor dan Wakil Rektor I
Prof. Akhmad Fauzy, S.Si., M.Si., Ph.D. menjelaskan bahwa SK yang terbit merupakan SK Konversi dari Standar 7 ke Standar 9. Tetapi ada pengajuan akreditasi dengan Standar 7 dan belum dilakukan AL. Karena BAN-PT semua pengajuan dengan sistem, maka timbullah tumbang tindih ini. Seharusnya ISK terbit berbarengan dengan SK Akreditasi setelah AL.
Karena permasalahan tersebut Dr. Agus Setiabudi, M.Si. mengatakan bahwa masalah ini tidak dapat kita putuskan sekarang, tapi akan dibawa ke Rapat Pleno Dewan Eksekutif BAN-PT yang akan dilaksanakan hari Rabu. Dan meminta agar pada hari Jum’at yang akan datang dilakukan satu sesi virtual lagi untuk memberikan penjelasan dan keputusan untuk permasalahan ini.
Perlu dipahami ISK merupakan singkatan dari Instrumen Suplemen Konversi peringkat Akreditasi yang instrumennya diusulkan oleh Dewan Eksekutif (DE) BAN-PT dan ditetapkan oleh Majelis Akreditasi (MA) BAN-PT yang khusus digunakan untuk konversi peringkat dari sistem peringkat A, B, dan C ke sistem peringkat Unggul, Baik Sekali, dan Baik.
Selain mengenai peringkat akreditasi, Dr. H. Sumar’in, SEI., MSI. juga bertanya mengenai pengajuan ISK. Beliau bertanya ” Apakah ada jangka waktu untuk pengajuan ISK kepada Dewan Eksekutif BAN-PT”. Dr. Agus Setiabudi, M.Si menjawab “untuk program studi yang belum pernah mengajukan ISK silahkan diajukan kapan saja. Tetapi untuk program studi yang pengajuan ISK nya pernah di tolak. Maka hanya bisa mengajukan 1 kali saja”. tutupnya.